JAVA SCRIPT

Jumat, 18 Oktober 2013

BAB 3 MACAM-MACAM ORGANISASI



Universitas Gunadarma
Tugas Bab 3 Macam-macam Organisasi












 













Nama : Dwi ayu wulandari
Kelas : 2KA 39
NPM : 12112275




A.ORGANISASI NIAGA
1.       Perseroan Terbatas (PT).
o    Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
o    Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
o    Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
2.      Persekutuan Komanditer (CV)
o    Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
o    Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
§  CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
§  CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
§  CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3.      Joint Ventura
o    Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian
4.      Koperasi
o    Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
o    Jenis-jenis koperasi antara lain:
§  Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
§  Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
§  Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
§  Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
§  Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya
5.      Kartel
o    Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
6.      Firma (FA)
o   Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama.
o   Ketentuan-ketentuan tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
o   Ciri –ciri bentuk badan usaha firma
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas
        7.   TRUST
o   Suatu bentuk penggabungan atau kerjasama perusahaan secara horizontal untuk membatasi persaingan maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
        8.  Holding Company / Perusahaan Induk
o   Perusahaan yang berbentuk corp, yang menguasai sebagian besar saham dari
beberapa perusahaan.

B.ORGANISASI SOSIAL
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
  • Organisasi Normatif: Adalah pihak elit menjalankan organisasi/ mengawasi anggota lebih dominan menggunakan kekuasaan normatif (persuasif). Bentuk partisipasi anggota adalah dengan komitmen moral.
  • Organisasi Utilitarian: Adalah pihak elit mengawasi anggota dominan menggunakan kekuasaan utilitarian. Partisipasi anggota berdasarkan komitmen perhitungan yaitu pemikiran hubungan bisnis, sangat perhitungkan untung rugi.
  • Organisasi Koersi: Adalah pihak elit menggunakan kekuasaan koersi dalam mengawasi anggotanya. Koersi adalah segala jenis paksaan, ancaman, dan intimidasi yang digunakan untuk mempengaruhi perilaku orang lain.
Proses pembentukan Kelompok dan Organisasi Sosial
Pada dasarnya, pembentukan kelompok dan organisasi sosial dapat diawali dengan adanya persepsi, perasaan atau motivasi, dan tujuan yang sama dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam proses selanjutnya didasarkan adanya hal-hal berikut:
  1. Persepsi: Pembagian kelompok didasarkan pada tingkat kemampuan intelegensi yang dilihat dari pencapaian akademis. Misalnya terdapat satu atau lebih punya kemampuan intelektual, atau yang lain memiliki kemampuan bahasa yang lebih baik. Dengan demikian diharapkan anggota yang memiliki kelebihan tertentu bisa menginduksi anggota lainnya.
  2. Motivasi: Pembagian kekuatan yang berimbang akan memotivasi anggota kelompok untuk berkompetisi secara sehat dalam mencapai tujuan kelompok. Perbedaan kemampuan yang ada pada setiap kelompok juga akan memicu kompetisi internal secara sehat. Dengan demikian dapat memicu anggota lain melalui transfer ilmu pengetahuan agar bisa memotivasi diri unuk maju.
  3. Tujuan: Terbentuknya kelompok karena memiliki tujuan untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas kelompok atau individu.
  4. Organisasi: Pengorganisasian dilakukan untuk mempermudah koordinasi dan proses kegiatan kelompok. Dengan demikian masalah kelompok dapat diselesaikan secara lebih efesien dan efektif.
  5. Independensi: Kebebasan merupakan hal penting dalam dinamika kelompok. Kebebasan disini merupakan kebebasan setiap anggota untuk menyampaikan ide, pendapat, serta ekspresi selama kegiatan. Namun demikian kebebasan tetap berada dalam tata aturan yang disepakati kelompok.
  6. Interaksi: Interaksi merupakan syarat utama dalam dinamika kelompok, karena dengan interaksi akan ada proses transfer ilmu dapat berjalan secara horizontal yang didasarkan atas kebutuhan akan informasi tentang pengetahuan tersebut.
C.ORGANISASI REGIONAL
       Organisasi regional mempunyai wilayah kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja. Berikut ini merupakan contoh dari organisasi regional :
1. APEC : Asia Pasific Economic Cooperation ( organisasi kerja sama negara-negara  kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi )
2. EEC : Europe Economic Community ( Masyarakat Ekonomi Eropa ) kawasan       Eropa
3. ASEAN : Association of South East Asian Nation
Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
D.ORGANISASI INTERNATIONAL
       Organisasi internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Contoh organisasi-organisasi internasional adalah :
1. PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang umum yang pertama dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London).
Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB. Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
 2. NATO
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation/NATO) adalah sebuah organisasi internasional untuk keamanan bersama yang didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda tangani di Washington, DC pada 4 April 1949. Nama resminya yang lain adalah dalam bahasa perancis : l’Organisation du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN)

CERITA KU                                                          18 OKTOBER 2013
PEMENANG KEHIDUPAN


Suatu hari, dua orang sahabat menghampiri sebuah lapak untuk membeli buku dan majalah. Penjualnya ternyata melayani dengan buruk. Mukanya pun cemberut. Orang pertama jelas jengkel menerima layanan seperti itu. Yang mengherankan, orang kedua tetap enjoy, bahkan bersikap sopan kepada penjual itu. Lantas orang pertama itu bertanya kepada sahabatnya, “Hei. Kenapa kamu bersikap sopan kepada penjual yang menyebalkan itu?”
Sahabatnya menjawab, “Lho, kenapa aku harus mengizinkan dia menentukan caraku dalam bertindak? Kitalah sang penentu atas kehidupan kita, bukan orang lain.”
“Tapi dia melayani kita dengan buruk sekali,” bantah orang pertama. Ia masih merasa jengkel.
“Ya, itu masalah dia. Dia mau bad mood, tidak sopan, melayani dengan buruk, dan lainnya, toh itu enggak ada kaitannya dengan kita. Kalau kita sampai terpengaruh, berarti kita membiarkan dia mengatur dan mempengaruhi hidup kita. Padahal kitalah yang bertanggung jawab atas diri sendiri.”
Sahabat, Tindakan kita kerap dipengaruhi oleh tindakan orang lain kepada kita. Kalau mereka melakukan hal yang buruk, kita akan membalasnya dengan hal yang lebih buruk lagi. Kalau mereka tidak sopan, kita akan lebih tidak sopan lagi. Kalau orang lain pelit terhadap kita, kita yang semula pemurah tiba-tiba jadi sedemikian pelit kalau harus berurusan dengan orang itu.
Coba renungkan. Mengapa tindakan kita harus dipengaruhi oleh orang lain? Mengapa untuk berbuat baik saja, kita harus menunggu diperlakukan dengan baik oleh orang lain dulu? Jaga suasana hati. Jangan biarkan sikap buruk orang lain kepada kita menentukan cara kita bertindak! Pilih untuk tetap berbuat baik, sekalipun menerima hal yang tidak baik.
“Pemenang kehidupan” adalah orang yang tetap sejuk di tempat yang panas, yang tetap manis di tempat yang sangat pahit, yang tetap merasa kecil meskipun telah menjadi besar, serta tetap tenang di tengah badai yang paling hebat.

REFERENSI :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar