Universitas Gunadarma
Tugas Bab 3 Macam-macam Organisasi
Nama : Dwi ayu wulandari
Kelas : 2KA 39
NPM : 12112275
A.ORGANISASI
NIAGA
1.
Perseroan
Terbatas (PT).
o
Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze
Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya.
o
Perubahan kepemilikan perusahaan
dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki
lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham
memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
o
Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
2.
Persekutuan
Komanditer (CV)
o
Persekutuan Komanditer atau biasa
disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan
yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau
barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan
bertindak sebagai pemimpin.
o
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV
Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
§ CV Murni hanya
terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
§ CV Campuran
terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma
tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu
komanditer.
§ CV Bersaham
adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu
komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3.
Joint
Ventura
o
Joint Ventura atau Perusahaan
Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk
menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek
khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya
bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan
kerugian
4.
Koperasi
o
Koperasi adalah suatu jenis badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan
kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD
1945 pasal 33 ayat 1).
o
Jenis-jenis koperasi antara lain:
§ Koperasi simpan pinjam,
yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
§ Koperasi konsumen,
yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan
jual beli barang konsumen.
§ Koperasi produsen,
yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan
kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
§ Koperasi pemasaran,
yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi
anggotanya.
§ Koperasi jasa,
yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya
5.
Kartel
o
Kartel adalah kelompok produsen
mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
6.
Firma (FA)
o
Firma adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana
tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas;
sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi
bersama-sama.
o
Ketentuan-ketentuan tentang firma
ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van
Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan
untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
o
Ciri –ciri bentuk badan usaha firma
a. Anggota firma biasanya sudah
saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan
di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam
kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko
kerugian yang tidak terbatas
7. TRUST
o
Suatu bentuk penggabungan atau kerjasama
perusahaan secara horizontal untuk membatasi persaingan maupun rasionalisasi
dalam bidang produksi dan penjualan.
8.
Holding Company / Perusahaan
Induk
o
Perusahaan yang berbentuk corp, yang
menguasai sebagian besar saham dari
beberapa perusahaan.
B.ORGANISASI SOSIAL
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang
dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam
pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup
bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
- Organisasi Normatif: Adalah pihak elit menjalankan organisasi/ mengawasi anggota lebih dominan menggunakan kekuasaan normatif (persuasif). Bentuk partisipasi anggota adalah dengan komitmen moral.
- Organisasi Utilitarian: Adalah pihak elit mengawasi anggota dominan menggunakan kekuasaan utilitarian. Partisipasi anggota berdasarkan komitmen perhitungan yaitu pemikiran hubungan bisnis, sangat perhitungkan untung rugi.
- Organisasi Koersi: Adalah pihak elit menggunakan kekuasaan koersi dalam mengawasi anggotanya. Koersi adalah segala jenis paksaan, ancaman, dan intimidasi yang digunakan untuk mempengaruhi perilaku orang lain.
Proses
pembentukan Kelompok dan Organisasi Sosial
Pada
dasarnya, pembentukan kelompok dan organisasi sosial dapat diawali dengan
adanya persepsi, perasaan atau motivasi, dan tujuan yang sama dalam memenuhi
kebutuhannya. Dalam proses selanjutnya didasarkan adanya hal-hal berikut:
- Persepsi: Pembagian kelompok didasarkan pada tingkat kemampuan intelegensi yang dilihat dari pencapaian akademis. Misalnya terdapat satu atau lebih punya kemampuan intelektual, atau yang lain memiliki kemampuan bahasa yang lebih baik. Dengan demikian diharapkan anggota yang memiliki kelebihan tertentu bisa menginduksi anggota lainnya.
- Motivasi: Pembagian kekuatan yang berimbang akan memotivasi anggota kelompok untuk berkompetisi secara sehat dalam mencapai tujuan kelompok. Perbedaan kemampuan yang ada pada setiap kelompok juga akan memicu kompetisi internal secara sehat. Dengan demikian dapat memicu anggota lain melalui transfer ilmu pengetahuan agar bisa memotivasi diri unuk maju.
- Tujuan: Terbentuknya kelompok karena memiliki tujuan untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas kelompok atau individu.
- Organisasi: Pengorganisasian dilakukan untuk mempermudah koordinasi dan proses kegiatan kelompok. Dengan demikian masalah kelompok dapat diselesaikan secara lebih efesien dan efektif.
- Independensi: Kebebasan merupakan hal penting dalam dinamika kelompok. Kebebasan disini merupakan kebebasan setiap anggota untuk menyampaikan ide, pendapat, serta ekspresi selama kegiatan. Namun demikian kebebasan tetap berada dalam tata aturan yang disepakati kelompok.
- Interaksi: Interaksi merupakan syarat utama dalam dinamika kelompok, karena dengan interaksi akan ada proses transfer ilmu dapat berjalan secara horizontal yang didasarkan atas kebutuhan akan informasi tentang pengetahuan tersebut.
C.ORGANISASI REGIONAL
Organisasi
regional mempunyai wilayah kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya
diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja. Berikut ini merupakan
contoh dari organisasi regional :
1. APEC : Asia Pasific
Economic Cooperation ( organisasi kerja sama negara-negara kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi )
2. EEC : Europe Economic
Community ( Masyarakat Ekonomi Eropa ) kawasan Eropa
3.
ASEAN : Association of South East Asian Nation
Peran
yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung
pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh
faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan
faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ
yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada
mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan
sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
D.ORGANISASI INTERNATIONAL
Organisasi
internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau
bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga
merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Contoh
organisasi-organisasi internasional adalah :
1.
PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau
PBB (United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi internasional
yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk
memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga
ekonomi, dan perlindungan sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San
Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di
Washington DC, namun sidang umum yang pertama dihadiri wakil dari 51 negara dan
baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London).
Dari 1919 hingga 1946, terdapat
sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap
sebagai pendahulu PBB. Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945,
sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam
wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta
Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971.
Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat
ini adalah Ban Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
2.
NATO
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty
Organisation/NATO) adalah sebuah organisasi internasional untuk keamanan
bersama yang didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan
Atlantik Utara yang ditanda tangani di Washington, DC pada 4 April 1949. Nama
resminya yang lain adalah dalam bahasa perancis : l’Organisation du Traité
de l’Atlantique Nord (OTAN)
CERITA KU 18 OKTOBER
2013
PEMENANG KEHIDUPAN
Suatu hari, dua orang sahabat
menghampiri sebuah lapak untuk membeli buku dan majalah. Penjualnya ternyata
melayani dengan buruk. Mukanya pun cemberut. Orang pertama jelas jengkel
menerima layanan seperti itu. Yang mengherankan, orang kedua tetap enjoy,
bahkan bersikap sopan kepada penjual itu. Lantas orang pertama itu bertanya
kepada sahabatnya, “Hei. Kenapa kamu bersikap sopan kepada penjual yang
menyebalkan itu?”
Sahabatnya menjawab, “Lho, kenapa
aku harus mengizinkan dia menentukan caraku dalam bertindak? Kitalah sang
penentu atas kehidupan kita, bukan orang lain.”
“Tapi dia melayani kita dengan buruk
sekali,” bantah orang pertama. Ia masih merasa jengkel.
“Ya, itu masalah dia. Dia mau bad
mood, tidak sopan, melayani dengan buruk, dan lainnya, toh itu enggak ada
kaitannya dengan kita. Kalau kita sampai terpengaruh, berarti kita membiarkan
dia mengatur dan mempengaruhi hidup kita. Padahal kitalah yang bertanggung
jawab atas diri sendiri.”
Sahabat, Tindakan kita kerap
dipengaruhi oleh tindakan orang lain kepada kita. Kalau mereka melakukan hal
yang buruk, kita akan membalasnya dengan hal yang lebih buruk lagi. Kalau
mereka tidak sopan, kita akan lebih tidak sopan lagi. Kalau orang lain pelit
terhadap kita, kita yang semula pemurah tiba-tiba jadi sedemikian pelit kalau
harus berurusan dengan orang itu.
Coba renungkan. Mengapa tindakan
kita harus dipengaruhi oleh orang lain? Mengapa untuk berbuat baik saja, kita
harus menunggu diperlakukan dengan baik oleh orang lain dulu? Jaga suasana
hati. Jangan biarkan sikap buruk orang lain kepada kita menentukan cara kita
bertindak! Pilih untuk tetap berbuat baik, sekalipun menerima hal yang tidak
baik.
“Pemenang kehidupan” adalah orang
yang tetap sejuk di tempat yang panas, yang tetap manis di tempat yang sangat
pahit, yang tetap merasa kecil meskipun telah menjadi besar, serta tetap tenang
di tengah badai yang paling hebat.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar